Universitas Pendidikan Indonesia Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Semester Padat Tahun Akademik 2024/2025

Bandung, — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Semester Padat Tahun Akademik 2024/2025 yang ditujukan kepada seluruh Dekan Fakultas, Direktur Sekolah Pascasarjana, Direktur Kampus UPI di Daerah, Ketua Program Studi, serta mahasiswa di lingkungan UPI.

Berdasarkan kalender akademik, Semester Padat akan berlangsung mulai 24 Juni hingga 16 Agustus 2025, dengan jadwal ujian akhir pada 18–22 Agustus 2025, dan pemasukan nilai daring pada 26–31 Agustus 2025. Surat edaran ini memuat ketentuan rinci terkait jadwal, persyaratan, mekanisme pendaftaran, pembayaran, dan teknis perkuliahan sebagai berikut:

Jadwal Penting Semester Padat

  1. 2–13 Mei 2025: Pendataan dosen mata kuliah dan mahasiswa oleh program studi dan fakultas/kampus daerah.
  2. 2–7 Mei 2025: Penginputan jadwal kuliah melalui SIAK.
  3. 8–13 Mei 2025: Pemilihan mata kuliah oleh mahasiswa melalui SIAKKu.
  4. 16–20 Mei 2025: Pengumuman tagihan pembayaran melalui akun SIAKKu.
  5. 1–15 Juni 2025: Pembayaran biaya kuliah Semester Padat melalui Bank BNI, BTN, Mandiri, BSI, atau BRI.
  6. 18–23 Juni 2025: Pengisian IRS dan perwalian daring.
  7. 24 Juni 2025: Awal perkuliahan.
  8. 16 Agustus 2025: Akhir perkuliahan.
  9. 18–22 Agustus 2025: Ujian akhir.
  10. 26–31 Agustus 2025: Pemasukan nilai melalui SInNDO.

Persyaratan Peserta

  • Mahasiswa peserta adalah mahasiswa aktif semester genap 2024/2025.
  • Mahasiswa yang berstatus cuti dapat mengikuti semester padat setelah melakukan aktivasi di Direktorat Pendidikan sesuai jadwal.
  • Pendaftaran dilakukan melalui program studi masing-masing.

Biaya dan Pendaftaran Mata Kuliah

  • Biaya kuliah ditetapkan sebesar Rp50.000 per SKS, dibayarkan melalui layanan perbankan (ATM, Internet/Mobile Banking, atau Teller
  • Mahasiswa dapat mengontrak 2–4 mata kuliah dengan beban maksimal 9 SKS, dan mata kuliah yang ditawarkan bukan mata kuliah praktikum.
  • Jumlah peserta per mata kuliah berkisar antara 20–40 mahasiswa, dengan pengecualian atas izin Ketua Prodi.

Mekanisme IRS dan Perwalian

Mahasiswa diwajibkan mengisi IRS melalui SIAKKu (https://student.upi.edu) dan melakukan bimbingan akademik dengan dosen PA melalui laman perwalian daring. Tidak tersedia jadwal Perubahan Rencana Studi (PRS), sehingga mahasiswa harus cermat dalam memilih mata kuliah.

Teknis Perkuliahan

  • Perkuliahan dilaksanakan secara luring, namun dapat dilakukan secara bauran/daring jika kondisi tidak memungkinkan.
  • Jumlah pertemuan setara dengan perkuliahan reguler, yakni 16 kali pertemuan.
  • Dosen pengampu wajib melaksanakan ujian akhir sesuai jadwal dan menginput nilai melalui SInNDO tepat waktu. Tidak ada perpanjangan atau perbaikan nilai.

Melalui edaran ini, UPI menegaskan pentingnya ketepatan waktu dan kesiapan seluruh civitas akademika dalam menyukseskan pelaksanaan Semester Padat 2024/2025 sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian studi mahasiswa.

Posted in Artikel.