Merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia menginstruksikan sebagai berikut: LIHAT DISINI
Instruksi Tentang Penyesuaian Kerja Pegawai di Lingkungan UPI dalam Penyebaran COVID-19
Posted in Artikel.