Menyusul Instruksi Rektor Nomor 001 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia dalam Antisipasi Penyebaran COVID-19 dan mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas, serta menimbang Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomer 36962/PMK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19), dan merujuk Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Visrus Corona di Indonesia, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Menginstruksikan sebagai berikut: lihat di sini
Penyesuaian Kembali Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia dalam Antisipasi Penyebaran COVID-19
Posted in Artikel.