Bandung, 13 Desember 2024 – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2024 dan implementasi Peraturan Rektor Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan. Surat ini mengatur ketentuan pemenuhan persyaratan kemampuan bahasa asing, khususnya TOEFL, bagi mahasiswa program Magister (S2) dan Doktor (S3).
Masa Transisi Semester Ganjil 2024/2025
Surat edaran ini memberikan masa transisi hingga Januari 2025 dengan ketentuan berikut:
- Masa berlaku sertifikat TOEFL tidak akan menjadi filter pada Sistem Informasi Akademik (SIAS).
- Persyaratan TOEFL hanya diberlakukan satu kali pada ujian tahap 1.
- Mahasiswa yang telah mengikuti tes bahasa Inggris sebanyak tiga kali namun belum mencapai skor minimum tetap diizinkan mengikuti ujian sidang.
Ketentuan Semester Genap 2024/2025
Mulai semester genap, masa transisi berakhir dan akan diberlakukan ketentuan baru, di antaranya:
- Masa berlaku sertifikat TOEFL tetap tidak menjadi filter di SIAS.
- Persyaratan bahasa asing mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Tahun 2024.
- Mahasiswa yang gagal tiga kali dalam tes bahasa wajib mengikuti perkuliahan atau pelatihan bahasa Inggris setara 2 SKS sebelum melanjutkan tes berikutnya.
- Ada jeda waktu minimal satu minggu antara tes pertama, kedua, dan ketiga untuk mempersiapkan diri lebih baik.
Surat edaran ini diharapkan memberikan kejelasan dan mendukung mahasiswa dalam memenuhi persyaratan kemampuan bahasa asing secara bertahap dan terstruktur. Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan Kampus Daerah UPI diminta untuk melaksanakan ketentuan ini secara optimal.